HARIANMEMOKEPRI.COM — Aksi komplotan pencuri yang menyasar konter telepon genggam di Kota Tanjungpinang berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap rangkaian kasus tersebut pada Jumat (14/8/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial OBN dan ABH serta seorang diduga berperan sebagai penadah berinisial BF alias F. Sementara satu orang berinisial FA masih dalam penyelidikan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi pencurian di konter Maxindo Phone, Ruko Bintan Center.
Dalam kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sembilan unit telepon genggam berbagai merek, satu unit telepon genggam bekas dan uang tunai Rp6 juta kerugian korban ditaksir mencapai Rp58,6 juta.
Polisi kemudian mendalami kasus serupa di sebuah konter telepon genggam di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu IX.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga masuk dengan merusak jendela bagian belakang dan mengambil sejumlah barang, mulai dari uang tunai, voucher internet, voucher telekomunikasi hingga puluhan bungkus rokok total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp34 juta.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, titik terang penyelidikan diperoleh setelah petugas mendapatkan informasi mengenai salah satu telepon genggam hasil pencurian yang berada di wilayah Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang tersebut dari BF alias E di Tanjungpinang.
“BF mengaku mendapatkan telepon genggam tersebut melalui transaksi di media sosial. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada OBN dan ABH,” jelas AKP Wamilik.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku kemudian mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.
“Hasil interogasi dan pengembangan sementara mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara yang tersebar di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Belasan lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian tersebut antara lain Bintan Center, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Batu IX, Bakar Batu, Jalan Engku Putri, kawasan Ramayana, Jalan D.I. Panjaitan, Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya Arah Kijang, Jalan Peralatan dan Jalan Batu Kucing.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita enam unit telepon genggam berbagai merek. Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy dan Karisma, sebuah kunci berbentuk huruf Y serta satu set kunci.
AKP Wamilik mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya tempat kejadian perkara lainnya,” katanya.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian di toko telepon genggam kawasan Bintan Center.
“Dari kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku melaksanakan pencurian di 17 TKP di Tanjungpinang,” ujar AKP Ahmad.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses secara hukum dan disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

