“BF mengaku mendapatkan telepon genggam tersebut melalui transaksi di media sosial. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada OBN dan ABH,” jelas AKP Wamilik.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku kemudian mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.
“Hasil interogasi dan pengembangan sementara mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara yang tersebar di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Belasan lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian tersebut antara lain Bintan Center, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Batu IX, Bakar Batu, Jalan Engku Putri, kawasan Ramayana, Jalan D.I. Panjaitan, Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya Arah Kijang, Jalan Peralatan dan Jalan Batu Kucing.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita enam unit telepon genggam berbagai merek. Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor, masing-masing Honda Scoopy dan Karisma, sebuah kunci berbentuk huruf Y serta satu set kunci.
AKP Wamilik mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dan Tim URC Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun adanya tempat kejadian perkara lainnya,” katanya.

