Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, titik terang penyelidikan diperoleh setelah petugas mendapatkan informasi mengenai salah satu telepon genggam hasil pencurian yang berada di wilayah Pulau Mensanak, Kabupaten Lingga.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang tersebut dari BF alias E di Tanjungpinang.
“BF mengaku mendapatkan telepon genggam tersebut melalui transaksi di media sosial. Dari keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada OBN dan ABH,” jelas AKP Wamilik.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku kemudian mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.
“Hasil interogasi dan pengembangan sementara mengungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara yang tersebar di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Belasan lokasi yang diduga menjadi sasaran pencurian tersebut antara lain Bintan Center, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Batu IX, Bakar Batu, Jalan Engku Putri, kawasan Ramayana, Jalan D.I. Panjaitan, Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya Arah Kijang, Jalan Peralatan dan Jalan Batu Kucing.

