“Saya selaku kepala desa sebenarnya berharap persoalan ini tidak sampai ke tahap hukum, apalagi mengingat kondisi warga kita yang sudah berumur. Namun aturan hukum tidak berbicara mengenai tua atau muda. Kami berharap ada keadilan untuk masyarakat kami,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Harianmemokepri.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Citra Sugi Aditya (CSA), Ketua Kelompok Kegiatan Ketahanan Pangan, serta pihak terkait lainnya.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai status lahan, dasar laporan, kronologi kebakaran, serta perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Kudung karena tidak hanya berkaitan dengan kebakaran lahan, tetapi juga menyangkut status lahan, pihak bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi, serta posisi hukum para pekerja yang mengaku menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah pihak lain.

