Sogini mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia mempertanyakan dasar laporan yang dibuat oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, masyarakat selama ini mengetahui lokasi tersebut merupakan lahan yang dipersiapkan untuk kegiatan ketahanan pangan.
“Kami hanya pekerja yang menjalankan pekerjaan. Yang membuat kami bertanya-tanya, kenapa kami yang dipanggil sementara kami bekerja atas perintah orang lain,” ujarnya.
Ia juga mengaku prihatin dengan kondisi Said Mardan setelah menerima surat pemanggilan dari kepolisian.
“Said Mardan ini seumur hidup belum pernah berurusan dengan hukum. Setelah ada pemanggilan itu sampai sekarang dia merasa trauma, tidak tenang tidur dan tidak enak makan,” kata Sogini.
Sogini berharap seluruh fakta terkait kebakaran dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk status lahan, pihak yang memberikan pekerjaan, serta kronologi sebelum terjadinya kebakaran.
Kepala Desa Sebut Lahan Sekitar 20 Hektare
Sementara itu, Kepala Desa Kudung, Amran, mengatakan lahan yang dipersiapkan untuk program ketahanan pangan tersebut memiliki luas sekitar 20 hektare.

