Menurut Amran, pemerintah desa mengetahui lokasi lahan yang digunakan, tetapi tidak memiliki peta maupun data rinci mengenai pengelolaan lahan tersebut.
“Pembentukan kelompok dilakukan langsung ke Dinas Pertanian. Desa hanya sebatas mengetahui,” jelas Amran.
Terkait kebakaran, Amran menyebut kejadian serupa bukan pertama kali terjadi di kawasan tersebut.
“Kebakaran di Kudung ini bukan sekali atau dua kali. Dari zaman orang tua dulu juga sering terjadi. Bahkan kalau menggali tanah di lokasi itu masih ditemukan bekas-bekas kebakaran lama. Memang kondisi tanah di sana merupakan tanah gambut,” katanya.
Ia juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari masyarakat bahwa pembakaran yang dilakukan berkaitan dengan tumpukan sisa pembersihan lahan.
“Yang dilakukan warga itu hanya membakar tumpukan bekas pembersihan lahan. Bukan sengaja membakar hutan,” ujarnya.
Meski demikian, Amran menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil, terutama karena warga yang dipanggil sebagian sudah berusia lanjut.

