Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang

Berdasarkan laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta dan bukti bahwa pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang mana saat ini pelaku sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban hari raya idul adha tahun 2023 kemarin,” lanjut Kombes Pol Nugroho Tri N.

Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban warga negara Singapura insial WKK tanggal 19 Agustus 2023 yang lalu.

“Bermula dari pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp20.000.000 untuk mengganti uang qurban yang telah di gelapkan oleh pelaku pada saat menjadi ketua pengurus masjid di Tanjungpinang,” terangnya.

Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri Ke 72, Polresta Tanjungpinang Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul sebanyak 3 kali pada bagian kepala korban hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk diatas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon, pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nylon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.