Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban warga negara Singapura insial WKK tanggal 19 Agustus 2023 yang lalu.

“Bermula dari pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp20.000.000 untuk mengganti uang qurban yang telah di gelapkan oleh pelaku pada saat menjadi ketua pengurus masjid di Tanjungpinang,” terangnya.

Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri Ke 72, Polresta Tanjungpinang Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul sebanyak 3 kali pada bagian kepala korban hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk diatas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon, pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nylon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.

Setelah meninggal dunia pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah pantai melayu melewati Jembatan 4 Barelang, kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat.