HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkap pelaku pembunuhan berencana serta curas. Pengungkapan ini pada saat konfrensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (02/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengapresiasi Satreskrim Polresta Barelang yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan curas.
Baca Juga: Jampidum Fadil Zumhana Setujui 4 Permohonan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice
“Saya mengapresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut. TKP pembunuhan di Pinggir Jalan Duyung depan Rusun Lancang Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dengan korban WKK (74 ) Warga Negara Singapura,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial MRS (37) merupakan oknum Honorer PTT pada Biro Umum Provinsi Kepri. Pelaku juga merupakan tersangka penggelapan uang korban yang telah menjadi tahanan Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: 1 Oktober 2023 BBM Naik Lagi, Berikut Kisaran Harga Terbarunya Se Indonesia
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menjelaskan kronologi kejadian berawal dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 16 September 2023
Dimana anak korban menerangkan bahwa korban WKK yang seharusnya sudah balik ke Singapura untuk meminta uang kepada anaknya (kegiatan rutin setiap bulan) namun pada saat itu korban tidak ada kabar dan nomor handphone digunakan oleh korban juga tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.
Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang
Berdasarkan laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta dan bukti bahwa pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang mana saat ini pelaku sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjungpinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban hari raya idul adha tahun 2023 kemarin,” lanjut Kombes Pol Nugroho Tri N.
Baca Juga: Puluhan Personil Polres Bintan Donor Darah Menyambut HUT Humas Polri Pada Akhir Oktober Mendatang
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban warga negara Singapura insial WKK tanggal 19 Agustus 2023 yang lalu.
“Bermula dari pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp20.000.000 untuk mengganti uang qurban yang telah di gelapkan oleh pelaku pada saat menjadi ketua pengurus masjid di Tanjungpinang,” terangnya.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri Ke 72, Polresta Tanjungpinang Gelar Donor Darah Bersama Masyarakat
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul sebanyak 3 kali pada bagian kepala korban hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk diatas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon, pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nylon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.
Setelah meninggal dunia pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah pantai melayu melewati Jembatan 4 Barelang, kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat.
Baca Juga: Bangun Komunikasi Dengan Baik, Pj Walikota Tanjungpinang Ngopi Pagi Bersama Insan Pers Dan OPD
Pelaku juga mengambil hp dan atm milik korban serta mengambil uang di mesin atm di Tanjungpinang 1 kali dan di mesin atm Batam 2 kali dengan total uang sebesar Rp4.750.000. Saat ini MRS ditahan di Polresta Barelang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut
“Motif pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban dan karena pelaku ingin meminjam uang kepada korban namun tidak di berikan,”
“Karena rencana uang tersebut untuk menyicil uang yang pelaku gelapkan namun karena korban tidak jadi memberikan pinjaman sehingga pelaku emosi dan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban dengan menyiapkan alat untuk membunuh korban,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan mudah percaya kepada orang yang menjadi teman dekat
Baca Juga: BRI Kembali Terbitkan Green Bond Pada 3 Seri, Berikut Jadwalnya Jangan Sampai Ketinggalan
“Tetap kita harus hati hati dan waspada karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.

