Mereka lebih cenderung menjalankan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu atau pihak-pihak yang mendanai kampanyenya.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme tumbuh subur di lingkungan pemerintahan yang terbentuk dari proses politik uang.
Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga negara menurun, dan masyarakat menjadi skeptis terhadap janji-janji politik.
Jika dibiarkan, kondisi ini akan menciptakan krisis legitimasi yang berpotensi mengancam stabilitas politik nasional.
Upaya pemberantasan politik uang memang sudah dilakukan oleh berbagai pihak di Indonesia, baik oleh lembaga penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus berusaha memperketat mekanisme pengawasan mulai dari tahap pencalonan, kampanye, hingga hari pemungutan suara.
Mereka mengeluarkan berbagai regulasi teknis, membentuk satuan tugas khusus, dan memperkuat sistem pelaporan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga berperan dalam proses penindakan terhadap pelaku politik uang.

