Praktik ini biasanya dilakukan oleh calon legislatif, calon kepala daerah, atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk meraih kemenangan politik secara instan.
Dalam praktiknya, politik uang tidak hanya muncul pada masa kampanye, tetapi juga merambah hingga masa tenang dan bahkan menjelang hari pemungutan suara.
Bentuknya pun beragam: mulai dari pembagian uang tunai, pemberian sembako, bantuan sosial dadakan, hingga penyediaan fasilitas atau hiburan bagi masyarakat pemilih.
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang tindakan semacam ini dan menetapkan sanksi pidana bagi pelaku maupun penerimanya.
Namun, lemahnya penegakan hukum dan budaya permisif di tengah masyarakat membuat politik uang sulit diberantas secara tuntas.
Jika ditelusuri secara historis, politik uang di Indonesia bukanlah fenomena baru. Jejak praktik ini sudah tampak sejak masa Orde Baru, ketika dukungan politik terhadap pemerintah dibangun melalui pembagian proyek, bantuan, dan fasilitas ekonomi kepada kelompok tertentu.

