HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Maret 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 hingga 31 Maret 2026.

“Dalam periode satu bulan tersebut ada sembilan kasus yang kami ungkap. Dari sembilan kasus ini, kami berhasil mengamankan sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, lokasi penangkapan para tersangka tersebar di beberapa wilayah di Kota Tanjungpinang.

Di antaranya tiga tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tanjungpinang Timur, satu TKP di Tanjungpinang Kota, dan empat TKP di wilayah Tanjungpinang Barat.

Menurutnya, dari sembilan tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka diduga berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi jual beli narkotika.