“Sembilan tersangka ini terdapat empat orang residivis dengan peran sebagai penjual dan perantara jual beli narkoba,” jelasnya.
Para tersangka yakni AN, RA, P, DC, EW, H, MR, dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimum.

