HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif dilakukan petugas hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2026).

