Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.