HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan mobil yang kemudian digadaikan.

Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial CP (34) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan kendaraan

Konferensi Pers tersebut dipimpin  Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasatreskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu.

AKBP Fadli Agus menuturkan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyewa kendaraan milik korban melalui jasa rental.

“Namun, alih-alih mengembalikan, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain untuk memperoleh uang yang digunakan demi kepentingan pribadi,” terang Wakapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026)

Aksi penggelapan kendaraan tersebut menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar bagi korban inisial A (31)

Kasatreskrim Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologi pada hari Sabtu, 04 April 2026, pukul 20.00 WIB, ketika perangkat GPS terpasang pada dua unit kendaraan milik korban A (31), yakni satu unit Honda Brio bernomor polisi BP 1065 AQ dan satu unit Daihatsu All New Xenia bernomor polisi BP 1774 CH sedang dirental oleh tersangka CP (34) tiba-tiba menunjukkan kondisi non-aktif secara bersamaan.

“Korban yang mencurigai hal tersebut segera mencoba menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun nomor yang dimiliki tersangka telah dalam kondisi tidak aktif,” ungkapnya.