Berbeda dengan dua kendaraan sebelumnya, GPS Toyota Calya masih dalam kondisi aktif dan memancarkan sinyal lokasi.

Korban bergegas menuju lokasi dan mendapati kendaraan Toyota Calya miliknya telah berada dalam penguasaan pihak lain, seorang perempuan berinisial D (28) dan menjelaskan bahwa CP (34) datang kepadanya dengan alasan orang tua tersangka sedang sakit dan membutuhkan bantuan dana.

Tersangka kemudian meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan satu unit Toyota Calya tersebut, disertai janji akan mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu 30 hari.

“Setelah situasi dijelaskan oleh korban,  D bersedia menyerahkan kembali kendaraan Toyota Calya kepada pemilik sahnya,” tutur Kasatreskrim Polresta Barelang.

Usai berhasil mendapatkan kembali satu unit Toyota Calya, korban A melanjutkan upaya pencarian terhadap dua kendaraan lainnya, Honda Brio dan Daihatsu Xenia.

“Namun karena tidak ditemukan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan kedua kendaraan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polresta Barelang guna mendapatkan penanganan hukum yang semestinya,” terang Kompol M Debby Tri Andrestian.