Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa modus operandi tersangka CP (34) adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental, kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya 1.2 G A/T berwarna abu metalik dengan nomor polisi BP 1102 OD.
Selain itu, turut diamankan dokumen dari perusahaan pembiayaan terkait kendaraan Honda Brio dan Daihatsu Xenia, serta foto BPKB dari kendaraan-kendaraan tersebut.
“Seluruh barang bukti kini disimpan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol M Debby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus melakukan pengembangan guna menemukan dua unit kendaraan lain yang masih dalam pencarian.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih waspada dengan melakukan verifikasi identitas penyewa secara teliti. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kota Batam dan sekitarnya.

