HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan mobil yang kemudian digadaikan.
Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial CP (34) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan kendaraan
Konferensi Pers tersebut dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasatreskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu.
AKBP Fadli Agus menuturkan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyewa kendaraan milik korban melalui jasa rental.
“Namun, alih-alih mengembalikan, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain untuk memperoleh uang yang digunakan demi kepentingan pribadi,” terang Wakapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026)
Aksi penggelapan kendaraan tersebut menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar bagi korban inisial A (31)
Kasatreskrim Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologi pada hari Sabtu, 04 April 2026, pukul 20.00 WIB, ketika perangkat GPS terpasang pada dua unit kendaraan milik korban A (31), yakni satu unit Honda Brio bernomor polisi BP 1065 AQ dan satu unit Daihatsu All New Xenia bernomor polisi BP 1774 CH sedang dirental oleh tersangka CP (34) tiba-tiba menunjukkan kondisi non-aktif secara bersamaan.
“Korban yang mencurigai hal tersebut segera mencoba menghubungi tersangka melalui telepon genggam, namun nomor yang dimiliki tersangka telah dalam kondisi tidak aktif,” ungkapnya.
Korban kemudian berinisiatif melacak keberadaan kedua kendaraan tersebut berdasarkan titik lokasi terakhir tercatat di sistem GPS, namun setibanya di lokasi dimaksud, korban tidak berhasil menemukan kedua kendaraan tersebut.
Tidak menyerah begitu saja, korban A (31) selanjutnya mengecek kondisi GPS kendaraan ketiga miliknya, yakni satu unit Toyota Calya bernomor polisi BP 1102 OD, yang sebelumnya dirental oleh tersangka CP (34).
Berbeda dengan dua kendaraan sebelumnya, GPS Toyota Calya masih dalam kondisi aktif dan memancarkan sinyal lokasi.
Korban bergegas menuju lokasi dan mendapati kendaraan Toyota Calya miliknya telah berada dalam penguasaan pihak lain, seorang perempuan berinisial D (28) dan menjelaskan bahwa CP (34) datang kepadanya dengan alasan orang tua tersangka sedang sakit dan membutuhkan bantuan dana.
Tersangka kemudian meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan menjaminkan satu unit Toyota Calya tersebut, disertai janji akan mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu 30 hari.
“Setelah situasi dijelaskan oleh korban, D bersedia menyerahkan kembali kendaraan Toyota Calya kepada pemilik sahnya,” tutur Kasatreskrim Polresta Barelang.
Usai berhasil mendapatkan kembali satu unit Toyota Calya, korban A melanjutkan upaya pencarian terhadap dua kendaraan lainnya, Honda Brio dan Daihatsu Xenia.
“Namun karena tidak ditemukan petunjuk yang cukup mengenai keberadaan kedua kendaraan tersebut, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada Polresta Barelang guna mendapatkan penanganan hukum yang semestinya,” terang Kompol M Debby Tri Andrestian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa modus operandi tersangka CP (34) adalah dengan cara menyewa kendaraan milik korban melalui mekanisme rental, kemudian kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang demi memenuhi kepentingan pribadinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya 1.2 G A/T berwarna abu metalik dengan nomor polisi BP 1102 OD.
Selain itu, turut diamankan dokumen dari perusahaan pembiayaan terkait kendaraan Honda Brio dan Daihatsu Xenia, serta foto BPKB dari kendaraan-kendaraan tersebut.
“Seluruh barang bukti kini disimpan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol M Debby.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta terus melakukan pengembangan guna menemukan dua unit kendaraan lain yang masih dalam pencarian.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih waspada dengan melakukan verifikasi identitas penyewa secara teliti. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kota Batam dan sekitarnya.

