HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan mobil yang kemudian digadaikan.
Dari pengungkapan ini, seorang pria berinisial CP (34) kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan kendaraan
Konferensi Pers tersebut dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus didampingi Kasatreskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kanit Jatanras Polresta Barelang AKP Doddy Basyir, Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra, serta Ipda Dedy Yantho Pasaribu.
AKBP Fadli Agus menuturkan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyewa kendaraan milik korban melalui jasa rental.
“Namun, alih-alih mengembalikan, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain untuk memperoleh uang yang digunakan demi kepentingan pribadi,” terang Wakapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026)
Aksi penggelapan kendaraan tersebut menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar bagi korban inisial A (31)

