HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Seorang pria berinisial P berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga kehilangan dua unit telepon genggam di kediamannya yang berada di Perumahan Citra Pelita 11, Kelurahan Batu IX.

Peristiwa tersebut diketahui pada 19 Januari 2026 saat korban terbangun dari tidur dan mendapati jendela rumah dalam keadaan terbuka.

Setelah melakukan pemeriksaan, korban menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasilnya, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.