Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink, satu buah KTP, satu buah helm warna putih, satu buah charger handphone, dan satu buah earphone.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian,” ujar KBP Indra.

