HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan bersama barang bukti seberat 233,85 gram netto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) di kawasan Perumahan Tiban BTN,” ujar Nona Pricillia, Selasa (2/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci.

