Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nona Pricillia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat

