Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A.

Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga berhasil menangkap SA pada malam yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.

SA diamankan di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN. Dari tangan tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kepada penyidik, SA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R kini masih dalam pencarian. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.