HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan bersama barang bukti seberat 233,85 gram netto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) di kawasan Perumahan Tiban BTN,” ujar Nona Pricillia, Selasa (2/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto yang disimpan dalam bungkusan bekas kuaci.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A.

Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh petugas hingga berhasil menangkap SA pada malam yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.

SA diamankan di pinggir jalan kawasan Perumahan Tiban BTN. Dari tangan tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat total 174,44 gram netto.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp550 ribu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Kepada penyidik, SA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R kini masih dalam pencarian. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dan dijanjikan upah Rp6 juta apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual.

Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nona Pricillia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Informasi dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat