HARIANMEMOKEPRI.COM — Gerak cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima polisi.
Kedua terduga pelaku diamankan masing-masing berinisial J sebagai pelaku pencurian dan W sebagai penadah.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota,” ujar AKP Wamilik Mabel, Kamis (28/5/2026).
Usai menerima laporan, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Iptu Freddy Simanjuntak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

