Hasilnya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial J di kawasan Senggarang sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan terduga penadah berinisial W di wilayah Batu IX sekitar pukul 22.40 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan penadahan,” jelasnya.
AKP Wamilik Mabel menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan berkas perkara.
Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan terkunci aman dan menggunakan pengaman tambahan saat diparkir.

