HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pria berinisial AP alias D ( 22 ) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban RH kepada Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar menjelaskan AP diketahui melakukan aksinya sebanyak tiga kali di sebuah rumah Jalan Barek Motor.

“Sebanyak tiga kali, dua kali pada pertengahan bulan Mei 2025 dan satu kali pada bulan September 2025,” jelas Iptu Yofi, Jumat (12/6/2026).

Ipda Yopi menuturkan peristiwa ini dimana korban baru mengenal dengan pelaku saat itu korban sedang nongkrong bersama temannya di Kolam Kijang mulai dari kenalan hingga bertukar nomor telepon.

“Pada bulan Maret 2025, korban di ajak pacaran oleh pelaku dengan mengatakan ko mau tak jadi pacar aku dan korban menjawab mau, karena korban belum memiliki pacar sehingga saat itu korban melakukan komunikasi intens kepada pelaku,” ungkapnya.