Bulan Mei 2025, pelaku mengajak korban kerumah kontrakannya, setelah di rumahnya korban duduk di ruang tamu lalu tangan korban ditarik paksa oleh pelaku dan mengatakan “ayoklah, ayok” korban sempat menolak, namun tetap ditarik.
“Namun korban tetap ditarik dan pelaku membaringkan korban dengan mendorong korban berbaring telentang di kasur dan baju korban dibuka paksa oleh pelaku sambil korban mengatakan berulang kali “enggak lah -enggak lah” dan memegang celana korban karena ditarik oleh pelaku,” jelas Ipda Yopi.
Ipda Yopi menerangkan setelah berulang kali melakukan aksi serupa kepada korban hingga bulan September 2025 korban kembali melakukan hubungan badan yang sama dengan perbuatan sebelumnya
“Lalu sekitar bulan Oktober 2026 korban putus hubungan dengan pelaku dan korban baru menyadari bahwasanya sedang dalam keadaan hamil, karena koban sudah tidak halangan/datang haid dan setelah korban mengecek kerumah sakit sudah dinyatakan hamil sampai dengan melahirkan anak,” tuturnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk dilakukan penyi lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur

