Ipda Yopi menerangkan setelah berulang kali melakukan aksi serupa kepada korban hingga bulan September 2025 korban kembali melakukan hubungan badan yang sama dengan perbuatan sebelumnya
“Lalu sekitar bulan Oktober 2026 korban putus hubungan dengan pelaku dan korban baru menyadari bahwasanya sedang dalam keadaan hamil, karena koban sudah tidak halangan/datang haid dan setelah korban mengecek kerumah sakit sudah dinyatakan hamil sampai dengan melahirkan anak,” tuturnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk dilakukan penyi lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
“Pelaku dikenakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Penjara paling lama 12 Tahun,” pungkasnya.

