HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di area Terminal Keberangkatan Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara RHF melakukan pemeriksaan di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB.
Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas mencurigai sebuah koper diduga berisi narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, mengatakan koper berwarna hitam tersebut diketahui milik pria berinisial AJD tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray.
“Petugas bandara kemudian memanggil pria yang memasukkan koper tersebut, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,” ujar AKP Lajun Sianturi.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak AVSEC langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

