HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial ST diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan meninggalkan kunci sepeda motor masih menempel.

“Pelaku berinisial ST merupakan residivis kasus curanmor. Modusnya memanfaatkan kendaraan yang ditinggal pemilik dengan kunci masih terpasang,” kata AKP Wamilik Mabel, Kamis (7/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor hasil curian dari enam lokasi berbeda.

Kendaraan-kendaraan itu ditemukan tersimpan di sebuah rumah kosong digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatan.

Salah satu barang bukti turut diamankan di kawasan Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Bappeda Tanjungpinang.

“Seluruh kendaraan hasil curian belum sempat dijual saat pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci kendaraan tidak ditinggalkan demi mencegah tindak kriminalitas.

Atas tindakannya, ST dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.