HARIANMEMOKEPRI.COM – Aliansi Pemuda Lingga secara tegas menolak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan digelar DPRD Kabupaten Lingga pada Senin, 20 April 2026.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Wakil Ketua I DPRD Lingga, Said Agusmarli, tertanggal Kamis (16/04/2026).
Koordinator Aliansi Pemuda Lingga, Yusri Mandala, menilai forum RDP yang membahas kondisi keuangan daerah, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunda bayar proyek tahun 2025 bukanlah solusi tepat, bahkan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Mandala menegaskan bahwa pembayaran THR ASN merupakan kewajiban hukum harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah, bukan untuk didiskusikan dalam forum rapat.
“THR itu bukan kebijakan yang perlu dibahas, tetapi kewajiban yang harus dilaksanakan. Kalau sudah diatur jelas dalam regulasi, maka tidak perlu lagi ada forum untuk memperdebatkan hal tersebut,” tegas Mandala.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pembayaran THR ASN paling lambat dilakukan pada 17 Maret 2026.

