Selain itu, Aliansi Pemuda Lingga juga menilai bahwa kehadiran dalam RDP membahas teknis pencairan anggaran berpotensi melegitimasi campur tangan legislatif terhadap kewenangan eksekutif, secara hukum memiliki batasan tegas.
Mandala menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini seharusnya ditempuh melalui jalur penegakan hukum, bukan melalui forum diskusi.
“Kami melihat ini bukan lagi persoalan kebijakan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Maka jalurnya jelas, melalui Ombudsman dan aparat penegak hukum,” kata Mandala.
Dalam sikap resminya, Aliansi Pemuda Lingga menyatakan tiga poin utama, yakni menolak menghadiri RDP, mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menekan pemerintah daerah agar segera membayar THR ASN, serta mendorong penanganan persoalan ini melalui jalur hukum.
Aliansi juga mengingatkan bahwa apabila RDP tetap dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang menghambat pencairan hak ASN dan PPPK, maka hal tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari laporan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Lingga terkait penolakan tersebut.

