Namun hingga pertengahan April, hak tersebut belum sepenuhnya diterima oleh ASN di Kabupaten Lingga.
Mandala juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prioritas anggaran, di mana belanja bersifat pilihan seperti perjalanan dinas dan pokok pikiran (Pokir) DPRD justru telah direalisasikan lebih dahulu dibandingkan hak pegawai.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Jangan sampai ada upaya membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan melalui forum-forum seperti ini,” ujarnya.
Selain itu, Aliansi Pemuda Lingga juga menilai bahwa kehadiran dalam RDP membahas teknis pencairan anggaran berpotensi melegitimasi campur tangan legislatif terhadap kewenangan eksekutif, secara hukum memiliki batasan tegas.
Mandala menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini seharusnya ditempuh melalui jalur penegakan hukum, bukan melalui forum diskusi.
“Kami melihat ini bukan lagi persoalan kebijakan, tapi sudah masuk pada potensi pelanggaran hukum. Maka jalurnya jelas, melalui Ombudsman dan aparat penegak hukum,” kata Mandala.

