HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik perjudian online bermodus penggunaan aplikasi BOT di Kota Batam.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyedia dan pemain judi daring.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, pada awal Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu, 4 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. diduga sebagai penyelenggara perjudian online.
“Di lokasi ditemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun judi online secara otomatis maupun manual,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

