Tersangka memanfaatkan aplikasi emulator LD Player, macro recorder, dan sistem BOT untuk menjalankan akun dalam jumlah besar tanpa perlu dimainkan secara langsung.
Akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip dari permainan daring seperti Joker King dan Bearfish Casino.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino yang dikelola tersangka.
Chip hasil permainan kemudian dikumpulkan ke akun penampung dan dijual kepada pemain lain melalui aplikasi WhatsApp.
Harga jual chip Joker King dipatok Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per 1 miliar chip, sedangkan chip Bearfish dijual seharga Rp4 ribu hingga Rp5 ribu per 1 miliar chip.
Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengembangan kasus, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias di kawasan Bengkong, Batam, pada Rabu, 8 April 2026.
Tersangka diketahui menggunakan 13 akun untuk memperoleh bonus permainan dan membeli chip melalui dompet digital.

