“R.S. diketahui melakukan aktivitas perjudian sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip sebesar Rp4,1 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1,6 juta,” jelas Kombes Pol Ronni Bonic.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, lima unit telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, data akun judi online, hingga riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.

“Polda Kepri terus berkomitmen memberantas praktik perjudian online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.