HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap praktik perjudian online bermodus penggunaan aplikasi BOT di Kota Batam.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai penyedia dan pemain judi daring.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, pada awal Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu, 4 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. diduga sebagai penyelenggara perjudian online.

“Di lokasi ditemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun judi online secara otomatis maupun manual,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).

Tersangka memanfaatkan aplikasi emulator LD Player, macro recorder, dan sistem BOT untuk menjalankan akun dalam jumlah besar tanpa perlu dimainkan secara langsung.

Akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip dari permainan daring seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino yang dikelola tersangka.

Chip hasil permainan kemudian dikumpulkan ke akun penampung dan dijual kepada pemain lain melalui aplikasi WhatsApp.

Harga jual chip Joker King dipatok Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per 1 miliar chip, sedangkan chip Bearfish dijual seharga Rp4 ribu hingga Rp5 ribu per 1 miliar chip.

Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengembangan kasus, tim kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias di kawasan Bengkong, Batam, pada Rabu, 8 April 2026.

Tersangka diketahui menggunakan 13 akun untuk memperoleh bonus permainan dan membeli chip melalui dompet digital.

“R.S. diketahui melakukan aktivitas perjudian sejak 2025 hingga 2026 dengan total pembelian chip sebesar Rp4,1 juta dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1,6 juta,” jelas Kombes Pol Ronni Bonic.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, lima unit telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, data akun judi online, hingga riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitar.

“Polda Kepri terus berkomitmen memberantas praktik perjudian online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.