HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kecamatan Lingga kembali menerbitkan himbauan kedua terkait penyaluran BBM jenis Pertalite (JBKP) kepada seluruh sub penyalur di wilayahnya.

Dalam kebijakan terbaru ini, penjualan Pertalite menggunakan wadah 1,5 liter dibatasi dengan harga maksimal Rp18.000.

Himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan distribusi BBM di lapangan hingga April 2026, guna memastikan penyaluran berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Berdasarkan surat resmi tertanggal 21 April 2026 yang diterima Harianmemokepri.com melalui Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Lingga, Ardiansyah, pada Rabu (22/04/2026), para penyalur diminta menjual BBM secara tepat sasaran, baik dari segi volume maupun harga.

Dalam himbauan itu, transparansi menjadi poin utama. Seluruh penyalur diwajibkan mencantumkan harga jual secara terbuka di lokasi usaha agar dapat diketahui masyarakat.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, harga dasar Pertalite di tingkat penyalur ditetapkan sebesar Rp10.000 per liter.

Untuk wilayah Kecamatan Lingga, terdapat tambahan ongkos angkut sebesar Rp1.600 per liter sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 489/KPTS/VII/2024.

Dengan demikian, harga wajar yang diterima masyarakat berada di kisaran Rp11.600 per liter.

Sementara itu, untuk penjualan menggunakan wadah seperti jeriken, pemerintah memberikan toleransi penyesuaian harga.

Penyalur diperbolehkan menjual dalam wadah 1,5 liter dengan harga maksimal Rp18.000, lebih rendah dari praktik di lapangan yang sebelumnya kerap mencapai Rp20.000.