Untuk wilayah Kecamatan Lingga, terdapat tambahan ongkos angkut sebesar Rp1.600 per liter sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor 489/KPTS/VII/2024.

Dengan demikian, harga wajar yang diterima masyarakat berada di kisaran Rp11.600 per liter.

Sementara itu, untuk penjualan menggunakan wadah seperti jeriken, pemerintah memberikan toleransi penyesuaian harga.

Penyalur diperbolehkan menjual dalam wadah 1,5 liter dengan harga maksimal Rp18.000, lebih rendah dari praktik di lapangan yang sebelumnya kerap mencapai Rp20.000.

Ketentuan ini berlaku dengan syarat harga harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain pengaturan harga, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Pemerintah Kecamatan Lingga mewajibkan seluruh penyalur menyediakan sarana penyimpanan BBM sesuai standar serta dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) untuk mengantisipasi risiko kebakaran.

Pemerintah Kecamatan Lingga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM.

Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait harga maupun mekanisme distribusi, akan dilakukan pembinaan hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.