Ketentuan ini berlaku dengan syarat harga harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Selain pengaturan harga, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Pemerintah Kecamatan Lingga mewajibkan seluruh penyalur menyediakan sarana penyimpanan BBM sesuai standar serta dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) untuk mengantisipasi risiko kebakaran.

Pemerintah Kecamatan Lingga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM.

Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait harga maupun mekanisme distribusi, akan dilakukan pembinaan hingga pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Himbauan ini penting sebagai bentuk pengawasan agar distribusi BBM berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” demikian isi penegasan dalam surat tersebut.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Lingga, Ardiansyah, mengapresiasi langkah Pemerintah Kecamatan Lingga dalam menertibkan distribusi BBM di tingkat bawah.

“Pelimpahan tugas dan kewenangan itu sekarang berada di kecamatan, dan kita berharap pemerintah kecamatan lainnya juga melakukan hal yang sama,” ujar Ardiansyah

Ia juga menegaskan agar seluruh sub penyalur mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami berharap para sub penyalur mengikuti aturan yang sudah ditetapkan serta tidak menjual di atas HET,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, diharapkan distribusi Pertalite di Kecamatan Lingga dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan adil, sehingga masyarakat memperoleh BBM dengan harga yang wajar sesuai ketentuan pemerintah.