HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus seberat lebih dari 2 kilogram.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Tim Dokkes Polresta Tanjungpinang menggunakan narkotes, yang menunjukkan hasil positif dengan perubahan warna menjadi ungu lembayung.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 1.858,47 gram dan ekstasi sebanyak 419 butir.

“Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 956 butir, karena ada sebagian yang disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik serta kebutuhan persidangan,” ujar AKP Lajun, Selasa (21/4/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian direbus menggunakan air panas sebelum akhirnya dibuang ke dalam septic tank.

AKP Lajun menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.