Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pembukaan koper di Posko AVSEC dengan disaksikan unsur terkait, di antaranya Bea Cukai, BNN, Lanud Bandara RHF, dan BAIS TNI.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper.
“Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu buah koper warna hitam merek SITEVUI, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta sejumlah pakaian yang berada di dalam koper,” jelasnya.
Saat ini Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku AJD yang masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

