HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi narkotika di wilayah tersebut.
Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif dilakukan petugas hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika di area belakang rumah milik kerabat terduga pelaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menyamarkan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras serta kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman,” jelasnya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps.

