Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dan narkotika jenis sabu seberat 2.872,45 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan serta menyamarkan narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menerima tawaran pekerjaan dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk selanjutnya dibawa menuju Provinsi Jambi.
Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Modus operandi yang digunakan yakni dengan menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras serta kardus mi instan guna mengelabui petugas saat proses pengiriman,” jelasnya.

