Ketergantungan ini membuat partai mudah tergoda untuk melakukan transaksi politik demi mendapatkan dana kampanye. Oleh karena itu, negara perlu memberikan subsidi politik yang memadai agar partai dapat menjalankan fungsi demokratisnya tanpa harus bergantung pada sumber dana ilegal.

Selain itu, laporan keuangan partai politik wajib diaudit secara terbuka oleh lembaga independen, dan hasilnya harus dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat.

Dengan sistem pembiayaan yang transparan dan akuntabel, rakyat dapat ikut mengawasi perputaran uang politik serta memastikan bahwa partai beroperasi secara jujur.

Reformasi semacam ini tidak hanya mengurangi potensi penyalahgunaan dana, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi.

Tidak kalah penting, penguatan peran aparat penegak hukum merupakan elemen kunci dalam memerangi politik uang.

Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus memiliki koordinasi yang solid dan bebas dari intervensi politik dalam menindak pelanggaran pemilu.