Saat itu, loyalitas politik kerap dibangun melalui hubungan patronase antara elite dan rakyat, di mana kekuasaan dibarter dengan pemberian ekonomi.

Setelah reformasi 1998 yang membuka ruang demokrasi lebih luas, banyak pihak berharap politik uang akan berkurang karena meningkatnya partisipasi dan transparansi politik.

Namun kenyataannya, praktik tersebut justru berkembang dalam bentuk yang lebih kompleks dan sistematis. Dalam sistem pemilu yang kompetitif, uang menjadi instrumen utama untuk membangun popularitas, membiayai logistik kampanye, dan membeli loyalitas politik di akar rumput.

Akibatnya, demokrasi yang seharusnya menjadi arena pertarungan gagasan justru tereduksi menjadi ajang transaksi ekonomi politik.

Politik uang membawa konsekuensi serius terhadap kualitas demokrasi. Ketika pilihan politik masyarakat dipengaruhi oleh uang, maka makna kedaulatan rakyat menjadi kabur.

Demokrasi berubah menjadi pasar suara, di mana aspirasi dijual kepada pihak yang mampu membayar paling tinggi. Dalam kondisi semacam ini, pemilih tidak lagi mempertimbangkan visi, misi, dan integritas kandidat, tetapi semata-mata tergiur oleh keuntungan sesaat.