HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026).

Kombes Pol Nona menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan diduga akan diselundupkan ke Singapura,” ujar Kombes Pol Nona.

Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan hasil interogasi, kayu bakau tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M.