HARIANMEMOKEPRI.COM — Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang ayah kandung inisial TR (49) akibat melakukan hubungan intim kepada anaknya sendiri inisial DS (13).
Pengungkapan kasus ini bermula setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (8/4/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani TR.
Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang.
Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.

