“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu,” jelas Ditreskrimum Polda Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa peristiwa bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia, di mana korban saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu.
“Selama rentang tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut.
Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun, namun kenyataannya tidak pernah ada.

