Ia disebut menyewa kapal melalui pihak lain di Batam, sementara proses pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaannya.
“Nakhoda kapal berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga keberangkatan menuju Singapura, sedangkan aliran dana dikendalikan oleh pihak pemodal melalui perantara di Batam,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

