Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, warga dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menindak tegas kejahatan lingkungan demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah perairan Kepri.