HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026).

Kombes Pol Nona menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan diduga akan diselundupkan ke Singapura,” ujar Kombes Pol Nona.

Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan hasil interogasi, kayu bakau tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Polisi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini diduga didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M.

Ia disebut menyewa kapal melalui pihak lain di Batam, sementara proses pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaannya.

“Nakhoda kapal berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga keberangkatan menuju Singapura, sedangkan aliran dana dikendalikan oleh pihak pemodal melalui perantara di Batam,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang telah diperbarui, serta ketentuan dalam KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.

Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Jika menemukan potensi gangguan kamtibmas, warga dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menindak tegas kejahatan lingkungan demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah perairan Kepri.